Pelayanan Usaha Kelompok Masyarakat

No. SK: Nomor 2002 Tahun 2021

  1. Biodata Peserta Usaha Kelompok Masyarakat
  2. Berkas Kelengkapan Usaha Kelompok Masyarakat

  1. Peserta UKM datang ke Dinas P3APM pada Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan mengisi Buku Tamu dan Daftar Hadir
  2. Petugas Pelayanan akan melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas kelengkapan
  3. Berkas lengkap, Kasi TTG dan UKM membuat Surat Pengantar Pendampingan Usaha Kelompok Masyarakat
  4. Kepala Bidang melakukan pengecekan dan pemarafan
  5. Berkas lengkap, pengecekan dan pemarafan oleh Sekretaris Dinas
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Petugas menghubungi Peserta UKM yang akan dilakukan pendampingan

1 (satu) Hari Kerja

          WAKTU PELAYANAN

1.    Senin – Kamis  : 08.00 – 15.30

2.    Jumat               : 08.00 – 11.30

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Usaha Kelompok Masyarakat

1.    Kotak Saran

2.    Website           : dp3apm.tebingtinggikota.go.id

3.    Telepon/SMS : 0621 – 23908 

081260844717 /  081361794558

4.    Email  : dpppapm.pemkotebingtinggi@gmail.com

Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store