Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)

  1. 1. Aplikasi SIPD
  2. 2. Data SKPD

  1. 1. Menerima disposisi Kepala/Kabid Penelitian dan Pengembangan,Pengendalian,Evaluasi dan Monitoring untuk Pengolahan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kota Tebing Tinggi.
  2. 2. Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan meminta data Laporan SIPD setiap Triwulan.
  3. 3. Menerima Laporan SIPD dari SKPD dan instansi vertikal setiap Triwulan.
  4. 4. Memverifikasi dan mengolah data.
  5. 5. Melaksanakan Rakor dengan SKPD dan instansi vertikal tentang Laporan SIPD sesuai dengan format.
  6. 6. Merevisi draft Rancangan SIPD dari SKPD dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
  7. 7. Mengoreksi dan memaraf draft Laporan SIPD.
  8. 8. Menyerahkan Rancangan Akhir laporan SIPD per Triwulan ke Kabid Penelitian, Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring untuk mendapat pengesahan Sekretaris Daerah.
  9. 9. Menerima Laporan SIPD yang sudah disahkan Sekretaris Daerah.
  10. 10. Menerima Laporan SIPD yang sudah mendapat pengesahan Sekretaris Daerah untuk diarsip, diagendakan, digandakan serta melaporkan ke Pusat melalui Bappeda Provinsi dan mengirimkan ke SKPD dan instansi vertikal terkait.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku SIPD

a.    Kotak saran

b.   Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store