Standar Pelayanan Izin Penelitian

  1. 1. Proposal
  2. 2. Surat Pengantar dari PTN/PTS
  3. 3. Surat Pengantar dari Badan Kesbangpol
  4. 4. KTP/KTM

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan
  2. 2. Kepala Bidang Litbang dan staf BAPPEDA melakukan Verifikasi Berkas
  3. 3. Berkas disampaikan kepada sekretaris dan Kepala Badan untuk ditandatangani

1 Hari setelah Dokmen Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

a.    Kotak Saran

b.   Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store