Duplikat SPPT

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy SPPT
  4. Bukti Lunas PBB
  5. Tidak Memiliki Tunggakan PBB
  6. Surat-Surat Keterangan dari Kelurahan

  1. Pemohon/WP mengajukan permohonan dan menyerahkan ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan kemudian diteliti kelengkapan persyaratannya. Sekaligus catatan pembayaran Objek Pajak yang dimohonkan, apabila masih ada tunggakan maka petugas pelayanan menyarankan pemohon/WP untuk melunasi ke Kasubbid Penagihan dan Penerimaan apabila berkas permohonan belum lengkap, disampaikan kepada pemohon/WP untuk melengkapi dan bila berkas permohonan sudah lengkap, selanjutnya diserahkan ke Kabid Pelayanan PBB dan BPHTB
  3. Apabila ada tunggakan pemohon/WP melunasi tunggakan ke Kasubbid Penagihan dan Penerimaan
  4. Kabid pelayanan PBB dan BPHTB meneruskan ke Kasubbid PDI
  5. Kasubbid PDI menugaskan operator untuk mencetak salinan SPPT selanjutnya diteruskan ke Kabid Pelayanan PBB dan BPHTB
  6. Kabid Pelayanan PBB dan BPHTB memeriksa Keluaran salinan SPPT dengan berkas pemohon, apabila sudah benar kemudian diparaf dan diteruskan ke Kepala Badan
  7. Kepala Badan Menandatangani salinan SPPT dan menyerahkan kembali ke Kabid Pelayanan PBB dan BPHTB
  8. Kabid Pelayanan PBB dan BPHTB menerima salinan SPPT dan memberikan ke petugas pelayanan
  9. Petugas pelayanan memeriksa kembali SPPT salinan tsb dan menyerahkan ke pemohon/WP

Waktu Penyelesaian 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT PBB

1. Pengaduan Langsung Melalui ruang informasi dan Pengaduan

2. Pengaduan tidak langsung melalui : -Email : bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com    -Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store