EMPATI (E-Mobile Pelayanan Akta Kematian)

  1. Kartu Keluarga Asli Almarhum
  2. KTP El Asli Almarhum
  3. Surat Keterangan Kematian

  1. Akun dan Password untuk Login diberikan oleh Disdukcapil kepala semua Lurah dan Kepala Lingkungan se - Kota Tebing Tinggi sebagai Pelapor
  2. Setelah login, pelapor mengupload semua dokumen persyaratan
  3. Setelah selesai upload, pelapor tinggal menunggu dihubungi oleh pihak Disdukcapil bahwa Akta Kematian sudah selesai dan dapat diambil. Untuk setiap pelaporan, Disdukcapil memberikan biaya jasa kepada pelapor sebesar Rp 50.000,-

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Tersedia petugas pengaduan yang melayani secara tatap muka maupun online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EMPATI