Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

  1. 1. RPJMD Kota
  2. 2. Renstra OPD
  3. 3. Aplikasi SIPDPerencanaan
  4. 4. RENJA OPD

  1. 1. Menerima disposisi Kepala/Kabid Penelitian dan Pengembangan,Pengendalian,Evaluasi dan Monitoring untuk Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil RKPD Kota Tebing Tinggi.
  2. 2. Melaksanakan koordinasi dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan meminta data Laporan Evaluasi RKPD setiap Triwulan.
  3. 3. Menerima Laporan SKPD Evaluasi Hasil RKPD setiap Triwulan.
  4. 4. Memverifikasi dan mengolah data.
  5. 5. Melaksanakan Rakor dengan SKPD tentang Laporan Evaluasi Hasil RKPD SKPD sesuai dengan format.
  6. 6. Merevisi draft Rancangan Laporan Evaluasi Hasil RKPD dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
  7. 7. Mengoreksi dan memaraf draft Laporan Evaluasi Hasil RKPD.
  8. 8. Menyerahkan Rancangan Akhir laporan RFK per Triwulan ke Kabid Penelitian, Pengembangan, Pengendalian,Evaluasi dan Monitoring untuk mendapat pengesahan Kepala.
  9. 9. Menerima Laporan Evaluasi Hasil RKPD yang sudah disahkan Kepala Bappeda.
  10. 10. Menerima Laporan Evaluasi Hasil RKPD yang sudah mendapat pengesahan Kepala untuk diarsip, diagendakan, digandakan dan mengirimkan ke SKPDterkait.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku RKPD

a. Kotak Saran

b. Meja Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store