Rencana Kerja (RENJA) SKPD

No. SK: 800/61/BAPP-TT

  1. 1. RPJMD Kota
  2. 2. Renstra OPD
  3. 3. Aplikasi SIPD Perencanaan

  1. 1. Kasubbag Perencanaan & Keuangan menerima disposisi Kepala/Sekretaris untuk penyusunan Renja BAPPEDA.
  2. 2. Sekretaris melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan meminta data usulan kegiatan.
  3. 3. Staf menerima data usulan dari bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, serta sub bagian.
  4. 4. Kasubbag Perencanaan & Keuangan memverifikasi dan mengolah data.
  5. 5. Kepala melaksanakan Rakor penetapan prioritas program dan target program/kegiatan BAPPEDA.
  6. 6. Kasubbag Perencanaan & Keuangan merevisi draft Rancangan Renja BAPPEDA.
  7. 7. Sekretarais mengoreksi dan memaraf draft Rancangan Akhir Renja BAPPEDA.
  8. 8. Staf menyerahkan Rancangan Akhir Renja BAPPEDA ke Sekretarais BAPPEDA untuk mendapat pengesahan Walikota.
  9. 9. Kepala menerima Renja yang sudah disahkan Walikota dan menandatangani Renja BAPPEDA kepada Kepala Bappeda.
  10. 10. Kasubbag Perencanaan & Keuangan menerima Renja yang sudah mendapat pengesahan Walikota dan tanda tangan Kepala untuk diarsip, diagendakan, digandakan dan mengirimkan ke instansi terkait.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku Renja

2.Meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store