Pemberian penundaan dan angsuran pembayaran Pajak Daerah

  1. 1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format (Surat sendiri)
  2. 2. Foto kopi SPPT, SKPD, atau STPD yang dimohon kan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya
  3. 3. Foto kopi identitas Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
  4. 4. Foto kopi Tanda Bukti PembayaranPajak Daerah tahun sebelumnya. Disertai dengan perhitungan:
  5. 5. Disertai dengan perhitungan: a. Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran b. Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  6. Catatan: Di ajukan selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

  1. WP datang ke loket pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan
  2. petugas memeriksa berkas WP
  3. Petugas mencetak dan memberikan bukti penerimaan surat
  4. Bukti permohonan dilakukan penelitian
  5. menerbiatkan surat persetujuan atau penundaan / angsuran dan pembayaran pajak daerah oleh petugas pelayanan
  6. memberikan surat keputusan

7 (Tujuh) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Penundaan dan Angsuran Pembayaran Pajak Daerah

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

3.  Website   : http://bpprdbatubara.id

4. Email       : bpprd.bb@gmail.com

5. Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian penundaan dan angsuran pembayaran Pajak Daerah"