Verfikasi (BPHTB)

  1. Lembar SSPD ( Surat Setoran Pajak Daerah )
  2. Akta dari Notaris dalam Bentuk Jual Beli, APHB/Waris, Hibah (Untuk Pengalihan Hak)
  3. Foto Copy Surat Tanah (Untuk Pengalihan Hak)
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy SPPT PBB
  6. Bukti Lunas PBB
  7. TIdak Memiliki Tunggakan PBB
  8. Keterangan Ahli Waris Dari Kecamatan (Untuk Waris)
  9. Surat Ukur (Untuk Peningkatan Hak Menjadi Sertifikat)

  1. Pengguna layanan/jasa Mengisi Formulir
  2. Berkas di terima dan diperiksa petugas layanan di loket pelayanan

Penyelesaian dalam 2 hari

Tidak dipungut biaya

Nota Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pengaduan Langsung Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

Pengaduan Tidak Langsung Melalui : - Email : bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store