Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD

No. SK: 800/61/BAPP-TT

  1. 1. RPJMD Kota

  1. 1. Menerima disposisi Sekretaris untuk penyusunan Renstra SKPD
  2. 2. Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan meminta data usulan kegiatan
  3. 3. Menerima data usulan dari bidang-bidang,sub bidang-sub bidang, serta sub bagian.
  4. 4. Memverifikasi dan mengolah data usulan dari bidang-bidang dan sekretariat
  5. 5. Melaksanakan rapat koordinasi penetapan visi, misi, sasaran dan prioritas program dan target program SKPD selama 5 tahun serta penjabarannya dalam rencana kerja (Renja) Tahunan
  6. 6. Menyusun draft dokumen awal Renstra BAPPEDA berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi
  7. 7. Memaraf dan merevisi draft dokumen Renstra
  8. 8. Mengajukan Rancangan Akhir Renstra BAPPEDA ke Bidang Statistik dan Perencanaan BAPPEDA
  9. 9. Menerima Rancangan Akhir Renstra SKPD yang sudah mendapat pengesahan Walikota
  10. 10. Menerima Renstra SKPD untuk diarsip, diagendakan dan dikirimkan ke instansi terkait

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku Renstra

2.Meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store