Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

  1. 1. RPJP
  2. 2. RPJMN
  3. 3. RKP
  4. 4. RPJPD Provinsi
  5. 5. RPJMD Provinsi
  6. 6. RKPD Provinsi
  7. 7. RPJPD Kota

  1. 1. Menyampaikan Naskah Visi, Misi dan Program Kerja yang telah dipaparkan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD kepada Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti.
  2. 2. Menerima dan membaca naskah Visi, Misi dan Program Kerja serta arahan Bupati selanjutnya memberikan arahan dan memerintahkan Kepala Bappeda untuk memproses Penyusunan RPJMD.
  3. 3. Menerima Dokumen Visi, Misi, dan program Kerja Walikota terpilih, selanjutnya memerintahkan kepaada sekretaris untuk melakukan rapat koordinasi.
  4. 4. Melaksanakan koordinasi internal Bappeda
  5. 5. Menerima, menelaah hasil rapat selanjutnya memerintahkan dan memberikan arahan tindak lanjut kepada Pengolah/Penyaji data.
  6. 6. Mengumpulkan, melengkapi dan menyajikan data, bahan, materi yang diperlukan dan memproses SK Tim dan melaporkan kepada Kasubbag.
  7. 7. Menerima data, bahan, dan materi dan SK Tim, selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi Tim dan penyusunan agenda kerja Tim dan melaporkan hasil persiapan penyusunan RPJMD kepada Kepala melalui Kepala Bidang dan sekretaris.
  8. 8. Mencermati Laporan selanjutnya menindaklanjuti dengan proses penyusunan Rancangan Awal RPJMD.
  9. 9. Mengkoordinasikan Tim dalam Penyusunan dan Penyajian Rancangan Awal RPJMD dan melaporkan hasil kepada kepala.
  10. 10. Menelaah, Mencermati, mengkoordinasikan Rancangan Awal RPJMD dengan SKPD dan melaksanakan konsultasi publik
  11. 11. Mengkompilasi hasil konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal
  12. 12. Mengkoordinasikan Tim dalam menyempurnakan Rancangan Awal RKPD dan melaporkan hasil kepada Kepala
  13. 13. Menerima, Menelaah, dan mengoreksi selanjutnya menyampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
  14. 14. Menerima Rancangan Awal RPJMD, menyamapaikan, mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan
  15. 15. Menerima Rancangan Awal RPJMD dari Walikota dan Hasil kesepakatan dengan DPRD, selanjutnya memerintahkan kepala Bappeda memproses tahapan penyusunan RPJMD
  16. 16. Menerima kembali Rancangan Awal, kesepakatan DPRD dan disposisi sekda, memerintahkan penyusunan surat edaran dan pendampingan renstra SKPD
  17. 17. Mengkoordinasikan Tim dalam Penyusunan Rancangan RPJMD
  18. 18. Menyiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan musrenbang RPJMD
  19. 19. Mengkompilasi hasil Musrenbang RPJMD sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RPJMD menjadi Rancangan Akhir RPJMD
  20. 20. Mengkoordinasikan Tim dalam merumuskan Rancangan Akhir RPJMD dan menyampaikan menyampaikan hasil penyusunan kepada kepala.
  21. 21. Menyampaikan Rancangan Akhir RPJMD kepada Walikota melalui sekretaris daerah Menerima Rancangan Akhir RPJMD selanjutnya Mengkonsultasikan kepada Gubernur.
  22. 22. Menerima, menindaklanjuti hasil konsultasi dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada Gubernur.
  23. 23. Menyampaikan Rancangan Akhir RPJMD yang dikonsultasikan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  24. 24. Menerima, Menggandakan, mendistribusikan dan mengarsipkan dokumen RPJMD.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku RPJMD

Meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store