Rekomendasi Pengembangan Aplikasi

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis atau email ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi; atau
  2. 2. Penerima/Pengguna layanan hadir langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi; menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. 1. Kepala OPD mengajukan permohonan rekomendasi pengembangan aplikasi
  2. 2. Kepala Dinas Kominfo menunjuk pegawai Diskominfo sebagai anggota Tim Teknis Pengembangan Aplikasi di OPD pemohon
  3. 3. Kepala OPD pemohon membentuk Tim Teknis Aplikasi OPD yang terdiri dari pegawai OPD pemohon.
  4. 4. Tim Teknis Kominfo mengundang Tim Teknis OPD untuk melakukan analisis
  5. 5. Tim Teknis Kominfo dan Tim Teknsi OPD melakukan analisa sesuai peraturan menteri kominfo terhadap: a)kebutuhan, ruang lingkup dan cakupan aplikasi b)Aplikasi sejenis yang sudah ada di Pemko Tebing Tinggi c)Ketersediaan aplikasi lain yang berhubungan dan perlu diintegrasikan d)kebutuhan dan ketersediaan infrastruktur (server, jaringan, PC pengguna) e)kebutuhan dan ketersediaan SDM f)kebutuhan dan ketersediaan anggaran
  6. Tim Teknis Kominfo mengeluarkan surat rekomendasi pengembangan aplikasi yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo untuk diminta perstujuan KEMENKOMINFO
  7. Kadis Kominfo memberitahukan hasil rekomendasi dari KEMENKOMINFO ke OPD Pemohon

atang Langsung : 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengembangan Aplikasi

3.     Email : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

            diskominfott@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store