Inventarisasi Aplikasi

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis atau email ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi; atau
  2. 2. Penerima/Pengguna layanan hadir langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi; menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. 1. Kepala OPD Mengajukan permohonan inventarisasi aplikasi
  2. 2. Kepala Dinas Kominfo menunjuk nama pegawai Diskominfo sebagai anggota Tim Teknis Inventarisasi Aplikasi di OPD Pemohon
  3. 3. Kepala OPD pemohon membentuk Tim Teknis Inventarisasi Aplikasi OPD yang terdiri dari Pegawai OPD lain yang terkait, dan pegawai Diskominfo Tebing Tinggi
  4. 4. Tim Teknis OPD mengundang Tim Teknis Kominfo untuk melakukan inventarisasi dengan melampirkan : 1)Sourcecode Aplikasi 2) Dokumentai dan hasil analisis 3) Dokumentasi pengembangan 4) Dokumentasi Pengujian 5) Petunjuk Instalasi 6) Petunjuk Penggunaan 7) Dokumen Pengadaan
  5. 5. Tim Teknis OPD mempresentasikan aplikasi
  6. 6. Tim Teknis Kominfo dan Tim Teknis OPD melakukan analisa terhadap : a) Kebutuhan, ruang lingkup dan cakupan aplikasi b) Aplikasi sejenis yang sudah ada di Pemko Batam c) Ketersediaan aplikasi lain yang berhubungan dan perlu diintegrasikan d) Kebutuhan dan ketersediaan infrastruktur (server, jaringan, PC, pengguna), SDM, dan anggaran
  7. 7. Tim Teknis Kominfo melakukan instalasi dan testing aplikasi di server Kominfo dan membandingkan dengan hasil presentasi sebelumnya
  8. 8. Tim Teknis Kominfo memberikan tanggapan terhadap aplikasi
  9. 9. Tim Teknis Kominfo menambahkan aplikasi ke dalam Daftar Aplikasi Pemerintah ke dalam Daftar Aplikasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan menyimpan sourcecode kedalam sourcecode repository milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi
  10. 10. Tim Teknis Kominfo mengeluarkan surat rekomendasi pembuatan subdomain dan/atau penyediaan layanan hosting aplikasi
  11. 11. Tim Teknis Kominfo membuat laporan hasil inventarisasi aplikasi
  12. 12. Kadis Kominfo memberitahukan hasil inventarisasi aplikasi

atang Langsung : 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.


Tidak dipungut biaya

Penyimpanan Source Code Aplikasi di Server Diskominfo

3.     Email : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

            diskominfott@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store