Penerbitan Surat keterangan NJOP

  1. 1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. 2. Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan: a. Foto kopi SPPT tahunsebelumnya b. Foto kopi identitas Wajib Pajak/Kuasa WajibPajak
  3. 3. Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan: a. Foto kopi identitas Wajib Pajak/Kuasa WajibPajak. b. Foto kopi bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan /aplikasi dengan menyertakan dokumen sesuai syarat layanan
  2. memeriksa kelengkapan berkas wajib pajak oleh petugas pelayanan
  3. mencetak bukti penerimaan dokumen
  4. memeriksa kesesuaian dokumen
  5. melakukan penelitian lapangan oleh petugas pelaksana bidang pendataan
  6. penandatanganan hasil penelitian lapangan oleh Kabid Pendataan dan penetapan
  7. Penerbitan dan penandatanganan surat keterangan NJOP
  8. Penyerahan surat keterangan NJOP

-          Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja

-          Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

3. Website                 : http://bpprdbatubara.id

4. Email       : bpprd.bb@gmail.com

5. Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan NJOP"