Penerbitan SPPT, SPTPD, SKPD dan SSPD Pajak Daerah

  1. 1. Surat Permohonan (formulirtersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah ataumenggunakan format suratsendiri)wajibdiisidenganbenar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh WajibPajak.
  2. 2. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa WajibPajak.
  3. 3. Utk SPPT, fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Pedesaan/Perkotaantahunsebelumnya
  4. 4. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  5. 5. Penandatanganan SPTPD dilakukandengancara : - Tanda tanganbiasaatau Tanda tanganstempel - Surat permintaanketeranganpengenaanataupenghitunganpajakdaerah - Data ataudokumen yang menjadidasarpenghitunganpajakterutang
  6. 6. Dalam tata carapenerbitan SKPD untukWajibPajakdenganprinsip official assessment ini, Sub BidangPenetapan Non PBB menerbitkan SKPD setelahsebelumnyamelakukanverifikasi data pelaporan SuratPendaftaranObjekPajak Daerah (SPOPD) dan menghitungjumlahpajak yang terutang.
  7. Note : 1. Untuk PBB Diajukanmelaluilurahsetempat (pengajuansecarakolektif) 2. UntukSKPD PajakDaerah : - Diajukandalamjangkawaktu 3 bulansejaktanggalditerimanya SPPT atau 1 bulansejakditerimanya SKPD, kecualiWajibPajakdapatmenunjukkanbahwawaktutersebuttidakdapatdipenuhikarenakeadaandiluarkekuasaannya. - WajibPajaktidakmengajukankeberatan, mengajukankeberatantetapitidakdipertimbangkanataumengajukankeberatankemudianmencabutkeberatannyaatas SPPT atau SKPD yang dimohonkanpembetulan.

  1. WP datang ke Loket Pelayanan/Aplikasi dengan menyertakan dokumen sesuai syarat layanan
  2. Petugas Peayanan memeriksa kelengkapan berkas Wajib Pajak
  3. Petugas pelayanan mencetak dan memberikan bukti penerimaan dokumen
  4. Petugas pendataan dan penetapan melakukan penelitian berkas/penelitian lapangan
  5. Hasil perhitugan dan penelitian atau dasar perhitungan pajak
  6. Penerbitan SPTPD, SPPT, SSPD dan SKPD Terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT, SPTPD, SKPD dan SSPD Pajak Daerah

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih.

3. Website     : http://bpprdbatubara.id

4. Email       : bpprd.bb@gmail.com

5. Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPPT, SPTPD, SKPD dan SSPD Pajak Daerah"