Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

  1. 1. RPJP
  2. 2. RPJMN
  3. 3. RKP
  4. 4. RPJPD Provinsi
  5. 5. RPJMD Provinsi
  6. 6. RKPD Provinsi

  1. 1. Melaksanakan koordinasi internal Bappeda
  2. 2. Menerima, menelaah hasil rapat selanjutnya,memerintahkan dan memberikan arahan tindak lanjut kepada pengolah/ penyaji data.
  3. 3. Mengumpulkan, melengkapi dan menyajikan data, bahan dan materi yang diperlukan dan memproses SK tim dan melaporkan kepada kasubbag.
  4. 4. Menerima data, bahan, dan materi dan SK Tim, selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi Tim dan penyusunan agenda kerja Tim dan melaporkan hasil persiapan penyusunan RPJP kepada kepala melalui Kepala Bidang dan sekretaris.
  5. 5. Mencermati Laporan selanjutnya menindaklanjuti dengan proses penyusunan Rancangan Awal RPJP.
  6. 6. Mengkoordinasikan Tim dalam Penyusunan dan Penyajian Rancangan Awal RPJP dan melaporkan hasil kepada kepala.
  7. 7. Menelaah, Mencermati, mengkoordinasikan Rancangan Awal RPJP dengan SKPD dan melaksanakan konsultasi publik
  8. 8. Mengkompilasi hasil konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal.
  9. 9. Mengkoordinasikan Tim dalam menyempurnakan Rancangan Awal RPJP dan melaporkan hasil kepada Kepala .
  10. 10. Menerima, Menelaah, dan mengoreksi selanjutnya menyampaikan Rancangan Awal RPJP kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  11. 11. Menerima Rancangan Awal RPJP, menyamapaikan, mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
  12. 12. Menerima Rancangan Awal RPJMD dari Walikota dan Hasil kesepakatan dengan DPRD, selanjutnya memerintahkan kepala Bappeda memproses tahapan penyusunan RPJP
  13. 13. Menerima kembali Rancangan Awal, kesepakatan DPRD dan disposisi sekda, memerintahkan penyusunan surat edaran dan penyusunan RPJP.
  14. 14. Mengkoordinasikan Tim dalam Penyusunan Rancangan RPJP.
  15. 15. Menyiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan rapat Tim RPJP.
  16. 16. Mengkompilasi hasil rapat Tim RPJP sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RPJP menjadi Rancangan Akhir RPJP
  17. 17. Mengkoordinasikan Tim dalam merumuskan Rancangan Akhir RPJP dan menyampaikan menyampaikan hasil penyusunan kepada Kepala.
  18. 18. Menyampaikan Rancangan Akhir RPJP kepada Walikota melalui sekretaris daerah.
  19. 19. Menerima Rancangan Akhir RPJP selanjutnya Mengkonsultasikan kepada Gubernur.
  20. 20. Menerima, menindaklanjuti hasil konsultasi dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada Gubernur.
  21. 21. Menyampaikan Rancangan Akhir RPJP yang dikonsultasikan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  22. 22. Menerima,Menggandakan,Mendistribusikan dan mengarsipkan dokumen RPJP.


Tidak dipungut biaya

BUKU RPJPD

1.   Kotak Saran

2.   Meja pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store