Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi c/q Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi;
  2. Proposal Penelitian yang akan dilakukan;
  3. Fotokopi KTP / Identitas Peneliti dan Penanggung Jawab;
  4. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
  5. Surat Persetujuan dari Lokus Penelitian.

  1. Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian beserta berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Walikota Tebing Tinggi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi;
  2. Walikota Tebing Tinggi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi permohonan;
  3. Hasil verifikasi surat permohonan sebagaimana dimaksud berupa Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian atau Penolakan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian.
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian diberikan apabila memenuhi persyaratan. Penolakan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian diberikan apabila tidak memenuhi persyaratan;
  5. Surat Rekomendasi Izin Penelitian berlaku sampai waktu yang ditentukan;
  6. Dalam hal penelitian yang melewati waktu yang ditentukan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan; dan
  7. Perpanjangan Surat Rekomendasi Penelitian dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan Surat Rekomendasi Izin Penelitian sebelumnya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian"