Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik dari Partai Politik yang bersangkutan kepada Walikota Tebing Tinggi c/q Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi;
  2. Perincian Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dimana bantuan keuangan untuk pendidikan politik lebih besar dari operasional partai politik;
  3. Susunan Kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan untuk tingkat Kota Tebing Tinggi yang dilegalisir oleh Ketua dan Sekretaris tingkat Provinsi (DPW atau DPD);
  4. Data Perolehan Suara periode berjalan yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
  6. Fotokopi Rekening Bank Partai Politik;
  7. Fotokopi Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara tahun sebelumnya;
  8. Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Partai Politik yang menerima bantuan keuangan tahun sebelumnya; dan
  9. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil serta memberikan keterangan yang benar dalam penggunaan dana bantuan keuangan dimaksud.

  1. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Walikota Tebing Tinggi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi
  2. Walikota Tebing Tinggi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi berkas persyaratan selama kurang lebih 1 (satu) hari kerja
  3. Jika berkas dinyatakan tidak lolos verifikasi maka berkas akan dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
  4. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka berkas akan diteruskan kepada Walikota Tebing Tinggi
  5. Setelah disposisi disetujui oleh Walikota Tebing Tinggi maka berkas tersebut akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebing Tinggi untuk pencairan bantuan keuangan partai politik yang bersangkutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas / Disposisi Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik"