Penerbitan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 470/056.a/2022

  1. Membawa Surat Pernyataan Pengakuan anak dari ayah biologis yang di setujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. Membawa Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Membawa Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu;
  5. Membawa fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi;
  6. Form Permohonan;
  7. Map berkas (sesuai warna).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohon diarahkan mengisi formulir di meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan perekaman data pengakuan anak kemudian menscan berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital melalui aplikasi SIAK. Mencetak Draft Kutipan Akta Pengakuan Anak (CP-2.10) pada register dan kutipan akta kelahiran anak.
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan, memeriksa redaksi catatan pinggir dan mengajukan penerbitan Akta Pengakuan Anak melalui proses TTE.
  6. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan, memeriksa redaksi catatan pinggir dan memberikan persetujuan penerbitan Akta Pengakuan Anak melalui proses TTE.
  7. Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan melalui proses TTE untuk Akta Pengakuan Anak dan menandatangani Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada register dan kutipan akta kelahiran anak.
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak kemudian menscannya untuk arsip dokumen digital SIAK dan menyimpan arsip manual.
  9. Menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK dan meminta pemohon meneken register Pengakuan Anak.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Pengakuan Anak maksimal 47 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Pengakuan Anak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 081260215446

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/