No. SK: 470/056.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Pengakuan Anak maksimal 47 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Pengakuan Anak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.
Tidak dipungut biaya
Akta Pengakuan Anak
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store