Penerbitan Akta Perceraian

  1. Membawa salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Membawa Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  4. Membawa KTP-el pemohon dan saksi;
  5. Form Permohonan;
  6. Map berkas (sesuai warna).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohon diarahkan mengisi formulir di meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan input data Akta Perceraian kemudian menscan berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital melalui aplikasi SIAK. Kemudian mencetak Draft Kutipan Akta Perceraian dan Draft KK.
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan dan mengajukan penerbitan Akta Perceraian melalui proses TTE.
  6. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan dan memberikan persetujuan penerbitan Akta Perceraian melalui proses TTE.
  7. Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan melalui proses TTE untuk Akta Perceraian.
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perceraian kemudian menscannya untuk arsip dokumen digital SIAK dan menyimpan arsip manual.
  9. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK dan meminta pemohon meneken register Akta Perceraian.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Perceraian maksimal 47 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Perceraian tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Penerbitan Akta Perceraian tidak dapat diproses apabila kedua/salah satu pasangan suami istri tidak memiliki akta kelahiran. Berkas pengurusan Akta Perceraian sejalan dengan berkas pengurusan KK karena pemisahan KK.


Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 081260215446

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/