Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Membawa Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Membawa pas poto berwarna suami dan istri;
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  4. Membawa fotocopy KTP-el pasangan, wali, saksi;
  5. Membawa Akta Perkawinan pasangannya (jika cerai hidup), atau;
  6. Membawa Akta Perceraian (jika cerai mati);
  7. Form Permohonan;
  8. Map berkas (sesuai warna).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohon diarahkan mengisi formulir di meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan input data Akta Perkawinan kemudian menscan berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital melalui aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Perkawinan.
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan dan mengajukan penerbitan Akta Perkawinan melalui proses TTE.
  6. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan dan memberikan persetujuan penerbitan Akta Perkawinan melalui proses TTE.
  7. Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan melalui proses TTE untuk Akta Perkawinan.
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan kemudian menscannya untuk arsip dokumen digital SIAK dan menyimpan arsip manual.
  9. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK dan meminta pemohon meneken register Akta Perkawinan.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Perkawinan maksimal 47 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Perkawinan tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Penerbitan Akta Perkawinan tidak dapat diproses apabila kedua/salah satu pasangan suami istri tidak memiliki akta kelahiran. Berkas pengurusan Akta Perkawinan sejalan dengan berkas pengurusan KK karena penyatuan KK sebagai pasangan suami istri.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 081260215446

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/