Pengadaan Pupuk dan Pestisida Seksi Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian PSP

  1. Proposal

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan (proposal) ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ditembuskan ke Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Verivikasi (CPCL) dilakukan oleh Bidang PSP melalui seksi pupuk dan pestisida untuk menentukan layak tidaknya penerima
  3. Pengusulan anggaran yang dilanjutkan dengan penandatangan kontrak saat anggaran disetujui KPA
  4. Pelaksanaan pekerjaan

waktu pengerjaan disesuaikan waktu pelaksanaan pekerjaan

APBD

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Seksi pupuk dan pestisida)

Hp/WA. 081342739247

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Pupuk dan Pestisida Seksi Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian PSP"