Rekomendasi Penduduk Pindah

  1. Surat Pengantar / Surat Datang
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Pemohon / Kuasa

  1. Pemohon datang ke kantor Camat Medang Deras
  2. Petugas loket Pelayanan Menerima berkas Pemohon
  3. Proses verikasi berkas oleh Kasi PEM, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon
  4. Jika Verifikasi berkas berhasil pencetakan dilaksanakan oleh Operator komputer Kasi PEM
  5. Setelah pencetakan, Hirarki diparaf pelaksana,kasi dan sekcam
  6. Setelah hirarki, Camat menanda tangani
  7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel oleh bagian umum serta distempel
  8. Penyerahan Surat Rekomendasi Penduduk Pindah kePemohon

setelah surat usulan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penduduk Pindah

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email :kecamatanmedangderas@yahoo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penduduk Pindah "