Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar

  1. Pemohon Membawa berkas datang ke Kantor Camat Medang Deras
  2. Penerimaan Berkas Ke Operator KTP
  3. Verifikasi persyaratan Berkas Oleh Kasi PEM, Jika berkas sesuai persyaratan “ ya” akan di lakukan perekaman, jika berkas tidak sesuai persyaratannya”tidak” Berkas dikembalikan ke Operator KTP dan ke Pemohon
  4. Pembuatan Lembar Bukti setelah Perekaman Dengan stempel Perekam KTP
  5. Penyerahan Lembar Bukti Setelah Perekaman Ke Pemohon

setelah surat usulan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email :kecamatanmedangderas@yahoo0813 7658 1454

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)"