Penyusunan RKMBD

  1. 1. Menyerahkan Daftar Kebutuhan Barang dari Seksi/Bidang/Sub Bagian/UPT

  1. 1. Sub Bagian Keuangan dan Aset merangkum seluruh rencana kebutuhan bbarang dari Seksi/Bidsng/Sub Bagian/UPT 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset membuat surat usulan rencana kebutuhan barang milik daerah dan lampirannya, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas 3. Sub Bagian Keuangan dan asset menyampaikan surat usulan rencana kebutuhan barang milik daerah dan lampirannya kepada BPKAD Bidang Aset

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Terbitnya rencana kebutuhan barang milik daerah SKPD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKMBD"