Pencatatan perubahan nama Penduduk

  1. a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. c. fotokopi KK; dan
  4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

  1. Satu (1) hari

a.    WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.   Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.    Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.

d.   Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e.   Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.


Tidak dipungut biaya

Pencatatan perubahan nama penduduk

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan nama Penduduk"