Pencatatan Perceraian

  1. a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. c. KTP-el Asli; dan
  4. d. KK Asli.

  1. Satu (1) hari

a.   WNI mengisi formulir F-2.01

b.  Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap  yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

c.   Dinas tidak menarik salinan putusan asli

d.  WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan     perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).

e.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

f.   Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01

g.  Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.

h.  Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.

i.  Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j.   Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan       datanya

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perceraian

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"