Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

  1. a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  2. b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

  1. Satu (1) hari

a.   WNI mengisi F-1.03;

b.   WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;

c.   WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau                surat   pernyataan; dan

d.   Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

 

Catatan:

WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.

(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)


Tidak dipungut biaya

Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri"