Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

  1. Satu (1) hari

1.   Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

a.    WNI mengisi F-1.03;

b.   WNI melampirkan fotokopi KK;

c.    Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu                   menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

d.   Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan   KK dengan nomor KK tetap;

e.   Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK   tetap;

f.     Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas         menerbitkan KK dengan nomor KK baru;

g.   Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala  Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;

h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;

i.       Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

j.     Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

 

Catatan:

a.   Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

b.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

 

 


Tidak dipungut biaya

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI"