Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. b. KK asli orang tua/wali; dan
  3. c. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  1. Satu (1) hari

a.   Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

b.   Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan

c.    Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan:

a.   Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

b.   Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

c.   Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI"