a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store