a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan fotokopi KK;
c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store