a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
a. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
b. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
c. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store