a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store