Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

a.   Penduduk mengisi F-1.02;

b.  Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan

c.  Dinas menerbitkan KTP-el Baru.


Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI"