Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal (IPPN)

  1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
  4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
  6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Email aktif;
  8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
  9. Nomor Induk Berusaha;
  10. Perizinan Dasar : 1. Kesesuaian Pemanfaatan Ruang/ KKPR 2. Persetujuan Lingkungan/ SPPL; 3. PBG atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunan.
  11. Persayaratan Teknis 1. Izin Usaha 2. hasil studi kelayakan; 3. isi pendidikan; 4. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 5. sarana dan prasarana pendidikan; 6. pembiayaan pendidikan; 7. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 8. manajemen dan proses pendidikan.
  12. Dokumen Studi kelayakan meliputi : a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. I. Pemohon Menyampaikan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran
  2. II. helpdesk/ loket Pendaftaran 1. Layanan informasi, dan pengaduan 2. memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan
  3. III. Kasi Administrasi/ Teknis 1. Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan 2. Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan
  4. IV. Tim Teknis Memberikan Rekomendasi Disetujui/ Tolak suatu permohonan melalui hasil Peninjauan, Pemeriksaan dan pengolahan data lapangan
  5. V. Kabid Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan
  6. VI. Kepala Dinas Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan

I.       Pemohon

Menyampaikan permohonan  perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan  menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran

 

II.       helpdesk/ loket Pendaftaran

1.  Layanan informasi, dan pengaduan

2.  memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan

 

III.       Kasi Administrasi/ Teknis

1.  Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan

2.  Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan

 

IV.       Kabid

Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan

 

V.       Kepala Dinas

Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan

     


Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal (IPPN)

1.   Kotak Pengaduan/Saran

2.   Loket Pengaduan

3.   Website : https//eperizinan.humbanghasundutankab.go.id

4.   E-mail : dpmp2tsp@humbanghasundutan.go.id

5.   Telepon/Fax : (0633) 3211383

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal (IPPN)"