a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan KK lama;
c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
f. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store