Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  1. a. KK lama; dan
  2. b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan KK lama;
  3. c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  4. d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  5. e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  6. f. Dinas menerbitkan KK Baru.

a.   Penduduk mengisi F-1.02;

b.   Penduduk melampirkan KK lama;

c.    Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;

d.   Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

e.   Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan

f.    Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data"