Izin Prakti Bidan

  1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. 3. Fotokopi NPWP;
  4. 4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. 5. Email aktif;
  6. 1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
  7. 2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar;
  8. 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  9. 4. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik;
  10. 5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  11. 6. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  12. 7. Daftar sarana prasarana sesuai persyaratan untuk Praktik Mandiri Bidan;
  13. 8. Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.

  1. I. Pemohon Menyampaikan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran
  2. II. helpdesk/ loket Pendaftaran 1. Layanan informasi, dan pengaduan 2. memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan
  3. III. Kasi Administrasi/ Teknis 1. Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan 2. Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan
  4. IV. Kabid Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan
  5. V. Kepala Dinas Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan

DESKRIPSI PROSEDUR

 

I.       Pemohon

Menyampaikan permohonan  perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan  menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran

 

II.       helpdesk/ loket Pendaftaran

1.  Layanan informasi, dan pengaduan

2.  memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan

 

III.       Kasi Administrasi/ Teknis

1.  Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan

2.  Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan

 

IV.       Kabid

Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan

 

V.       Kepala Dinas

Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan

   

 

 

 


Tidak dipungut biaya

Surat izin Prakti Bidan (SIPB)

1.   Kotak Pengaduan/Saran

2.   Loket Pengaduan

3.   Website : https//eperizinan.humbanghasundutankab.go.id

4.   E-mail : dpmp2tsp@humbanghasundutan.go.id

5.Telepon/Fax : (0633) 3211383
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prakti Bidan"