Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  1. a. Fotokopi KK lama; dan
  2. b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. c. Penduduk melampirkan KK lama; dan
  4. d. Dinas menerbitkan KK Baru.

a.   Penduduk mengisi F-1.02;

b.  Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);

c.   Penduduk melampirkan KK lama; dan 

d.   Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

a.   Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan

b.  Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun



Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

Apabila dalam pelayan Dokumen tersebut ada kendala, maka bisa langsung menghubungi Penanganan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat"