DESKRIPSI PROSEDUR
I. Pemohon
Menyampaikan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran
II. helpdesk/ loket Pendaftaran
1. Layanan informasi, dan pengaduan
2. memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan
III. Kasi Administrasi/ Teknis
1. Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan
2. Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan
IV. Kabid
Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan
V. Kepala Dinas
Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG)
1. Kotak Pengaduan/Saran
2. Loket Pengaduan
3. Website : https//eperizinan.humbanghasundutankab.go.id
4. E-mail : dpmp2tsp@humbanghasundutan.go.id
5. Telepon/Fax : (0633) 3211383Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store