Surat Keterangan Hak Kapal

  1. Surat Permohonan Yang Bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari desa/kelurahan
  3. Fotocopy KK/KTP
  4. Surat Pernyataan Hak Milik Kapal Motor
  5. Surat Keterangan Tukang
  6. Pas Foto 4 x 6 = 2 Lembar
  7. Setoran PBB

  1. Pemohon datang ke kantor camat Medang Deras
  2. Petugas loket Pelayanan Menerima berkas Pemohon
  3. Proses verikasi berkas oleh Kasi Pelmas, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon
  4. Jika Verifikasi berkas berhasil pencetakan dilaksanakan oleh Operator komputer kasi pelmas
  5. Setelah pencetakan, Hirarki Surat Keterangan Hak Milik Kapal diparaf pelaksana,kasi dan sekcam
  6. Setelah hirarki, Camat menanda tangani Surat Hak Milik Kapal
  7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel Surat Keterangan Hak Milik Kapal oleh bagian umum serta distempel
  8. Penyerahan Surat Keterangan Hak Milik Kapal kepemohon

setelah surat usulan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Milik Kapal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hak Kapal"