Standar Pelayanan Ijin Belajar PNS

  1. Foto copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  2. Foto copy Ijazah terakhir (Legalisir)
  3. Foto copy SKP tahun terakhir (Legalisir)
  4. Surat Keterangan Aktif/Lulus Kuliah dari Kampus
  5. Surat pernyataan Pimpinan OPD tidak sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
  6. Rekomendasi Pimpinan (Atasan Langsung)
  7. Surat Pernyataan yang bersangkutan melaksanakan perkuliahan di luar Jam Kerja (jadwal kuliah dilampirkan)
  8. Foto copy Akreditasi Kampus dari BAN-PT
  9. Foto copy SK jabatan pelaksana/tertentu dan Jabatan Struktural bagi menduduki jabatan struktural (Legalisir)

  1. OPD Menyampaikan surat pengantar usul permohonan ijin belajar PNS ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan.
  4. Pengelola membuat Surat Keterangan Ijin Belajar.

2 (dua) hari setelah berkas berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Belajar

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Belajar PNS"