Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD

  1. 1. Dokumen transaksi pendapatan, belanja dan aset OPD
  2. 2. Dokumen Draft laporan keuangan OPD

  1. 1. OPD menyampaikan berkas yang terdiri dari dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan asistensi Laporan Keuangan
  2. 2. Berkas dokumen diajukan dan dikonsultasikan kepada petugas asistensi pendampingan dalam menyusun laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, LO, LPE dan CALK
  3. 3. Pelaksanaan verifikasi dan Validasi atas kelengkapan dokumen berupa bukti-bukti transaksi sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan
  4. 4. Pendampingan dalam proses penginputan, penyusunan dan analisa atas transaksi keuangan dan asset sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan OPD
  5. 5. OPD menyusun dan mengumpulkan Laporan Keuangan yang lengkap dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
  6. 6. Laporan Keuangan di serahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan setelah diketahui dan di tandatangani oleh Bupati Batu Bara

untuk penyusunan laporan keuangan dibuat 3 kali pertemuan dan masing-masing selama 2 jam penyusunan laporan keuangan itu terdiri dari LRA, Neraca, LO, LPE dan CaLK

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan pemerintah daerah dan OPD

1. Pengaduan langsung ke BPKAD pada hari dan jam kerja

2. Kotak saran

3. Email BPKAD: bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD"