Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. pemohon membawa berkas persyaratan Akta Kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data
  4. Petugas operator mencetak Akta Kematian
  5. Petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"