Penghapusan Barang Dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah

  1. 1. Kartu Inventaris Barang (KIB)
  2. 2. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
  3. 3. Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) / Lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  4. 4. Daftar Penghapusan Barang Milik Daerah
  5. 5. Data dan Dokumen pendukung atas penghapusan BMD dan lain sebagainya

  1. 1. OPD pemohon menyerahkan berkas sesuai persyaratan
  2. 2. Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset dan Kepala Sub Bidang Inventarisasi mengidentifikasi BMD yang perlu dihapus beserta alasan penghapusan disertai kelengkapan dokumen terkait
  3. 3. Pengurus Barang Pengguna OPD menyampaikan usulan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang
  4. 4. Surat keputusan Bupati tentang penghapusan melalui pengelola
  5. 5. Pengguna Barang menyampaikan usulan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Bupati melalui Pengelola/Pembantu Pengelola
  6. 6. Panitia Penghapusan meneliti kondisi barang dan dokumen apabila nilainya diatas 5 Milyar minta persetujuan DPRD
  7. 7. Hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara dengan melampirkan data kerusakan
  8. 8. Permohonan persetujuan kepala daerah
  9. 9. Surat Keputusan Pengelola atas Nama Kepala Daerah

OPD menyerahkan berkas ke BPKAD untuk di teliti dan diproses lalu di tinjau inventaris yang akan di hapuskan disesuaikan dengan spesifikasi dari barang yang akan dihapuskan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan BMD

1. Pengaduan langsung ke BPKAD pada hari dan jam kerja

2. Kotak saran

3. Email BPKAD: bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Barang Dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah"