Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP/KK
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Gambar Bangunan

  1. Pemohon datang ke kantor Camat Medang Deras
  2. Petugas loket Pelayanan Menerima berkas Pemohon
  3. Proses verikasi berkas oleh Kasi Pelmas, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon
  4. Jika Verifikasi berkas berhasil pencetakan dilaksanakan oleh Operator komputer Kasi Pelmas
  5. Setelah pencetakan, Hirarki izin IMB diparaf pelaksana,Kasi dan Sekcam
  6. Setelah hirarki, Camat menanda tangani Izin IMB
  7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel Izin IMB oleh bagian umum serta distempel
  8. Penyerahan Izin IMB kepemohon

setelah surat usulan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email :kecamatanmedangderas@yahoo.com

Telp : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"