Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. pas foto berwarna suami dan isteri
  3. Dokumen Perjalanan
  4. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. Kartu keluarga dan KTP-el;
  6. izin dari negara atau perwakilan negaranya

  1. pemohon membawa berkas persyaratan akta perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA.
  4. koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator
  5. penandatanganan buku register
  6. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk
  7. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register.
  8. operator mencetak kutipan akte perkawinan WNI dan WNA
  9. Pemohon menerima Akta Perkawinan

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"