Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Fasphoto 4 x 6 warna sesuai tahun kelahiran (4 Lembar)

  1. Pemohon datang ke kantor camat Medang Deras
  2. Petugas loket Pelayanan Menerima berkas Pemohon
  3. Proses verikasi berkas oleh Kasi Trantib, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon
  4. Jika Verifikasi berkas berhasil pencetakan dilaksanakan oleh Operator komputer kasi trantib
  5. Setelah pencetakan, Hirarki SKCK diparaf pelaksana,kasi dan sekcam
  6. Setelah hirarki, Camat menanda tangani SKCK
  7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel SKCK oleh bagian umum serta distempel
  8. Penyerahan SKCK ke Pemohon

setelah surat susulan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email :kecamatanmedangderas@yahoo.com

Telp : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"