Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Kematian dari desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Petugas Loket menerima dan mengecek berkas dari pemohon
  3. setelah berkas lengkap lalu di antar dan diverifikasi oleh seksi terkait
  4. setelah lengkap seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi (staf, kasi, sekcam)
  5. setelah lengkap baru di berikan Tandatangan oleh camat sebagai tanda legalisasi
  6. di berikan Stempel lalu diserahkan ke pemohon

15 menit setelah berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Legallisasi Surat Keterangan Kematian

kotak saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Kematian"