Pinjam Pakai Gedung Kantor

  1. 1. Surat Permohonan dari OPD
  2. 2. Bukti pengalihan hak atas bangunan (jual beli, waris, hibah) asli atau foto copy yang telah dilegalisir
  3. 3. Surat Keterangan tidak keberatan disertifikatkan oleh pemkab. batu bara

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada Bupati Batu Bara
  2. 2. Bupati Batu Bara memberikan disposisi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  3. 3. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Aset untuk pemrosesan pinjam pakai gedung
  4. 4. Pelaksanaan peninjauan lokasi di tempat yang dimaksud
  5. 5. Peninjauan yang telah dilakukan Kepala Bidang Aset di laporkan kepada Bupati Batu Bara sebagai dasar untuk Pemrosesan surat surat terkait
  6. 6. Apabila Bupati setuju atas laporan tersebut, maka diterbitkan Surat Berita Acara Pinjam Pakai Gedung yang ditandatangani oleh Bupati Batu Bara
  7. 7. Apabila Bupati tidak menyetujui, maka diterbitkan surat penolakan yang ditandatangani oleh Bupati Batu Bara

Permohonan dari OPD lalu di proses dan di disposisi oleh BPKAD dan dilakukan peninjauan lokasi dan di laporkan ke BUpati untuk minta persetujuan Bupati lalu di buatkan surat bahwasanya disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pinjam Pakai Gedung.

1. Pengaduan langsung ke BPKAD pada hari dan jam kerja

2. Kotak Saran

3.Email BPKAD: bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Gedung Kantor"