Pemberian Legalisasi Surat Pindah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang ke loket dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima berkas lalu dicek dan di serahkan ke seksi terkait
  3. Verifikasi berkas pada seksi terkait
  4. Setelah berkas terverifikasi seksiterkait membubuhkan paraf koordinasi ( staf, kasi,sekcam )
  5. Penandatanganan Legalisasi Oleh Camat
  6. Pemberian Stempel dan di serahkan ke pemohon.

15 menit setelah berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pindah

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com


Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Pindah"