Perekaman KTP-EL

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Petugas loket menerima berkas
  3. Kepala Seksi Memverifikasi berkas
  4. Melaksanakan perekaman
  5. Penandatanganan KK dan Diserahkan ke Pemohon

15 menit setelah usulan berkas di terima petugas

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

kotak saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-EL"